UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa pembangunan perekonomian nasional bertujuan untuk mewujudkan
kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia melalui pengelolaan sumber daya
ekonomi dalam suatu iklim pengembangan dan pemberdayaan Koperasi yang memiliki
peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
b.
bahwa pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dalam suatu kebijakan
Perkoperasian harus
mencerminkan nilai dan prinsip
Koperasi sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan
ekonomi Anggota sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh dalam
menghadapi perkembangan ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan
penuh tantangan.
c.
bahwa kebijakan Perkoperasian selayaknya selalu berdasarkan
ekonomi kerakyatan yang melibatkan, menguatkan, dan mengembangkan Koperasi
sebagaimana amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
d.
bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan
perkembangan Perkoperasian.
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Perkoperasian.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal
20, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
www.hukumonline.com
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG
PERKOPERASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1.
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan
atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai
modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di
bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang
menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan badan hukum Koperasi.
5. Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang
kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
6. Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas
mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
7. Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi
yang bertanggung jawab penuh atas
Kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta
mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar.
8. Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh
seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan
permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi.
9. Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti
penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi.
10. Hibah
adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa
imbalan
jasa, sebagai
modal usaha.
11. Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang
dan/atau barang yang dapat dinilai dengan
uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan memperkuat
permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.
12. Selisih Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil
Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun
buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
13. Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada
Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai
perjanjian.
14. Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada
Anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk
melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.
15. Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha
simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
16. Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit
usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang
dilaksanakan
secara konvensional atau syariah.
17. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan
kegiatan Perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan
tujuan Koperasi.
18. Dewan Koperasi Indonesia adalah organisasi
yang didirikan dari dan oleh Gerakan Koperasi
Untuk memperjuangkan
kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi.
19. Hari
adalah hari kalender.
20. Menteri
adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Koperasi berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Koperasi berdasar atas
asas kekeluargaan.
Pasal 4
Koperasi bertujuan
meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang
demokratis dan berkeadilan.
BAB III
NILAI DAN PRINSIP
Pasal 5
(1) Nilai yang mendasari
kegiatan Koperasi yaitu:
a.
kekeluargaan.
b.
menolong diri sendiri.
c.
bertanggung jawab.
d.
demokrasi.
e.
persamaan.
f.
berkeadilan.
g.
kemandirian.
(2) Nilai yang diyakini
Anggota Koperasi yaitu:
a.
kejujuran.
b.
keterbukaan.
c.
tanggung jawab.
d.
kepedulian terhadap orang lain.
Pasal 6
(1) Koperasi melaksanakan
Prinsip Koperasi yang meliputi:
a.
keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
b.
pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis.
c.
Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi.
d.
Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen.
e.
Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas,
Pengurus,
dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat
tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan
Koperasi.
f. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat
Gerakan Koperasi, dengan
bekerja sama melalui
jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional.
g.
Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya
melalui kebijakan yang
disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara
keseluruhan organisasi dan
kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
BAB IV
PENDIRIAN,
ANGGARAN DASAR, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PENGUMUMAN
Bagian Kesatu
Pendirian
Pasal 7
(1) Koperasi Primer
didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan
memisahkan
sebagian kekayaan pendiri atau Anggota
sebagai modal awal Koperasi.
(2) Koperasi Sekunder
didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer.
Pasal 8
(1) Koperasi mempunyai
tempat kedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
Ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(2) Wilayah keanggotaan
Koperasi ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(3) Tempat kedudukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat
Koperasi.
(4) Koperasi mempunyai
alamat lengkap di tempat kedudukannya
(5) Dalam semua surat
menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Koperasi, barang cetakan,dan akta
dalam
hal Koperasi menjadi pihak harus disebutkan nama dan alamat lengkap Koperasi.
Pasal 9
(1) Pendirian Koperasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan Akta Pendirian Koperasi
yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa
Indonesia.
(2) Dalam hal di suatu
kecamatan tidak terdapat Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Akta
Pendirian Koperasi dapat dibuat oleh Camat
yang telah disahkan sebagai Pejabat Pembuat Akta
Koperasi
oleh Menteri.
(3) Notaris yang membuat
Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Notaris
yang terdaftar pada Kementerian yang
menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Koperasi.
Pasal 10
(1) Akta Pendirian
Koperasi memuat Anggaran Dasar dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian
Koperasi.
(2) Keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
tempat tinggal, dan pekerjaan pendiri perseorangan atau
nama, tempat kedudukan, dan alamat
lengkap, serta nomor dan tanggal pengesahan badan hukum
Koperasi pendiri bagi Koperasi
Sekunder.
b. susunan, nama lengkap, tempat dan
tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan Pengawas dan
Pengurus yang pertama kali diangkat.
(3) Dalam pembuatan Akta
Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang pendiri
Dapat diwakili oleh pendiri lain
berdasarkan surat kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
(4) Permohonan Akta
Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis
Oleh para pendiri secara bersama-sama atau
kuasanya kepada Menteri untuk mendapatkan
Pengesahan sebagai badan hukum.
(5) Ketentuan mengenai
tata cara dan persyaratan permohonan pengesahan Koperasi sebagai badan
Hokum sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 11
Apabila permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak diterimanya permohonan, Menteri harus menolak permohonan secara
tertulis disertai alasannya.
Pasal 12
(1) Terhadap penolakan
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, para pendiri atau
Kuasanya dapat mengajukan permohonan
ulang dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
Sejak diterimanya penolakan.
(2) Keputusan terhadap
pengajuan permohonan ulang diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak diterimanya pengajuan permohonan
ulang.
(3) Keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan keputusan pertama dan terakhir.
Pasal 13
(1) Koperasi memperoleh
pengesahan sebagai badan hukum setelah Akta Pendirian Koperasi
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) disahkan oleh Menteri.
(2) Pengesahan Koperasi
sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(3) Dalam hal Menteri
tidak melakukan pengesahan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
Ayat (2), Akta Pendirian Koperasi dianggap
sah.
Pasal 14
(1) Dalam hal setelah
Koperasi disahkan, Anggotanya berkurang dari jumlah sebagaimana dimaksud
Dalam Pasal 7 maka dalam jangka waktu
paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan
tersebut, Koperasi yang bersangkutan wajib
memenuhi jumlah minimal keanggotaan.
(2) Setelah melampaui
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Koperasi tetap
kurang dari jumlah minimal keanggotaan maka
Anggota Koperasi bertanggung jawab secara pribadi
atas segala perikatan atau kerugian yang
terjadi dan Koperasi tersebut wajib dibubarkan oleh Menteri.
Pasal 15
(1) Setiap perbuatan hukum
yang dilakukan oleh Anggota, Pengurus, dan/atau Pengawas sebelum
Koperasi mendapat pengesahan menjadi badan
hukum dan perbuatan hukum tersebut diterima oleh
Koperasi, Koperasi berkewajiban mengambil
alih serta mengukuhkan setiap perbuatan hokum
tersebut.
(2) Dalam hal perbuatan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima, tidak diambil alih,
Atau tidak dikukuhkan oleh Koperasi,
masing-masing Anggota, Pengurus, dan/atau Pengawas
Bertanggung jawab secara pribadi atas
setiap akibat hukum yang ditimbulkan.
Bagian Kedua
Anggaran Dasar
Pasal 16
(1) Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. nama
dan tempat kedudukan.
b.
wilayah keanggotaan.
c.
tujuan, kegiatan usaha, dan jenis Koperasi.
d. jangka
waktu berdirinya Koperasi.
e. ketentuan
mengenai modal Koperasi.
f. tata
cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dan Pengurus.
g. hak
dan kewajiban Anggota, Pengawas, dan Pengurus.
h. ketentuan
mengenai syarat keanggotaan.
i.
ketentuan mengenai Rapat Anggota.
j.
ketentuan mengenai penggunaan Selisih Hasil Usaha.
k.
ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar.
l.
ketentuan mengenai pembubaran.
m.
ketentuan mengenai sanksi.
n.
ketentuan mengenai tanggungan Anggota.
(2) Anggaran Dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang memuat ketentuan tentang
Pemberian manfaat pribadi kepada pendiri
atau pihak lain.
Pasal 17
(1) Koperasi dilarang
memakai nama yang:
a. telah
dipakai secara sah oleh Koperasi lain dalam satu kabupaten atau kota.
b.
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
c. sama
atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga
internasional, kecuali mendapat izin dari
yang bersangkutan.
(2) Nama Koperasi Sekunder
harus memuat kata ”Koperasi” dan diakhiri dengan singkatan ”(Skd)”.
(3) Kata “Koperasi”
dilarang digunakan oleh badan usaha yang didirikan tidak menurut ketentuan
Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pemakaian nama Koperasi diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 18
(1) Koperasi wajib
mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenis Koperasi dan harus
dicantumkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Tujuan dan kegiatan
Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kebutuhan
ekonomi Anggota dan jenis Koperasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 19
(1) Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat diubah oleh Rapat Anggota
apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3
(dua pertiga) bagian dari jumlah Anggota Koperasi dan disetujui
oleh paling sedikit 1/2 (satu perdua)
bagian dari jumlah Anggota yang hadir.
(2) Usul perubahan
Anggaran Dasar dilampirkan dalam surat undangan kepada Anggota.
(3) Perubahan Anggaran
Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
kecuali atas persetujuan pengadilan.
(4) Perubahan Anggaran
Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Akta Perubahan
Anggaran
Dasar dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Pasal 20
(1) Perubahan Anggaran
Dasar yang berkaitan dengan hal tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
(2) Hal tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama.
b. tempat
kedudukan.
c.
wilayah keanggotaan.
d.
tujuan.
e.
kegiatan usaha.
f. jangka
waktu berdirinya Koperasi apabila Anggaran Dasar menetapkan jangka waktu
tertentu.
(3) Perubahan Anggaran
Dasar selain yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
cukup diberitahukan kepada Menteri dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak Akta Perubahan Anggaran Dasar
dibuat.
Pasal 21
(1) Perubahan Anggaran
Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) mulai berlaku sejak
Tanggal persetujuan Menteri.
(2) Perubahan Anggaran
Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) berlaku sejak tanggal
diterimanya pemberitahuan Akta Perubahan
Anggaran Dasar tersebut oleh Menteri.
Pasal 22
Permohonan persetujuan
atas perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditolak apabila:
a. bertentangan dengan
ketentuan mengenai tata cara perubahan Anggaran Dasar.
b. isi perubahan Anggaran
Dasar bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
ketertiban umum, dan kesusilaan.
Pasal 23
Ketentuan mengenai tata
cara pengajuan permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan penolakan atas
perubahan Anggaran Dasar dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 15.
Bagian Keempat
Pengumuman
Pasal 24
www.hukumonline.com
(1) Akta Pendirian
Koperasi dan Akta Perubahan Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh Menteri,
Harus diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
(2) Pengumuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Pasal 25
(1) Menteri
menyelenggarakan Daftar Umum Koperasi.
(2) Daftar Umum Koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencantumkan:
a. nama
dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, nama Pengawas dan
Pengurus, jumlah Anggota.
b. alamat
lengkap Koperasi.
c. nomor
dan tanggal Akta Pendirian Koperasi serta nomor dan tanggal surat pengesahan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1).
d. nomor
dan tanggal Akta Perubahan Anggaran Dasar dan surat persetujuan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1).
e. nomor
dan tanggal Akta Perubahan Anggaran Dasar yang telah diberitahukan kepada
Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2).
f. nama
dan tempat kedudukan Notaris atau Camat yang membuat Akta Pendirian Koperasi
atau
Akta Perubahan Anggaran Dasar.
g. nomor
dan tanggal Akta Pembubaran yang telah diberitahukan kepada Menteri.
(3) Daftar Umum Koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka untuk umum.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 26
(1) Anggota Koperasi
merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi
dicatat dalam buku daftar Anggota.
(3) Keanggotaan Koperasi
bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu menggunakan jasa
Koperasi dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan.
Pasal 27
(1) Anggota Koperasi
Primer merupakan orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum,
mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi,
bersedia menggunakan jasa Koperasi, dan memenuhi
persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
(2) Anggota Koperasi
Sekunder merupakan Koperasi yang mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi
Dan memenuhi
persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 28
(1) Keanggotaan Koperasi
dapat diperoleh atau diakhiri setelah persyaratan sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar dipenuhi.
(2) Keanggotaan Koperasi
tidak dapat dipindahtangankan.
Pasal 29
(1) Anggota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) mempunyai kewajiban:
a. mematuhi Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Rapat Anggota.
b. berpartisipasi aktif
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
c. mengembangkan dan
memelihara nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Anggota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) mempunyai hak:
a. menghadiri, menyatakan
pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
b. mengemukakan pendapat
atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta atau
tidak.
c. memilih dan/atau
dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus.
d. meminta diadakan Rapat
Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
e. memanfaatkan jasa yang
disediakan oleh Koperasi.
f. mendapat keterangan
mengenai perkembangan Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar.
g. mendapatkan Selisih
Hasil Usaha Koperasi dan kekayaan sisa hasil penyelesaian Koperasi.
Pasal 30
(1) Koperasi dapat
menjatuhkan sanksi kepada Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1).
(2) Sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis paling banyak 2 (dua)
kali; dan/atau
b. pencabutan status keanggotaan.
(3) Ketentuan mengenai
tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Anggaran Dasar.
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 31
www.hukumonline.com
Koperasi mempunyai
perangkat organisasi Koperasi yang terdiri atas Rapat Anggota, Pengawas, dan
Pengurus.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 32
Rapat Anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
Pasal 33
Rapat Anggota berwenang:
a. menetapkan kebijakan
umum Koperasi.
b. mengubah Anggaran Dasar.
c. memilih, mengangkat,
dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus.
d. menetapkan rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.
e. menetapkan batas
maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama
Koperasi.
f. meminta keterangan dan
mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam
pelaksanaan tugas masing-masing.
g. menetapkan pembagian
Selisih Hasil Usaha.
h. memutuskan
penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran Koperasi.
i. menetapkan keputusan
lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.
Pasal 34
(1) Rapat Anggota
diselenggarakan oleh Pengurus.
(2) Rapat Anggota dihadiri
oleh Anggota, Pengawas, dan Pengurus.
(3) Kuorum Rapat Anggota
diatur dalam Anggaran Dasar.
(4) Undangan kepada
Anggota untuk menghadiri Rapat Anggota dikirim oleh Pengurus paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum Rapat Anggota
diselenggarakan.
(5) Undangan dilakukan
dengan surat yang sekurang-kurangnya mencantumkan hari, tanggal, waktu,
tempat,
dan acara Rapat Anggota, disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibahas
dalam
Rapat Anggota tersedia di kantor
Koperasi.
Pasal 35
(1) Keputusan Rapat
Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila tidak diperoleh
keputusan melalui cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan
Diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam pemungutan suara
setiap Anggota mempunyai satu hak suara.
www.hukumonline.com
(4) Hak suara pada
Koperasi Sekunder diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah
Anggota.
Pasal 36
(1) Rapat Anggota
diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk
mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5
(lima) bulan setelah tahun buku Koperasi
ditutup.
(3) Dalam hal Koperasi
tidak menyelenggarakan Rapat Anggota dalam jangka waktu sebagaimana
Dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
memerintahkan Koperasi untuk menyelenggarakan Rapat
Anggota melalui undangan pemanggilan
kedua.
(4) Undangan pemanggilan
kedua dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Anggota
diselenggarakan.
(5) Rapat Anggota kedua
dapat dilangsungkan dan berhak mengambil keputusan apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya
1/5 (satu perlima) jumlah Anggota.
(6) Keputusan Rapat
Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(7) Apabila tidak
diperoleh keputusan melalui cara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), keputusan
Diambil berdasarkan suara terbanyak dari
jumlah Anggota yang hadir.
Pasal 37
(1) Dalam Rapat Anggota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Pengurus wajib mengajukan
laporan pertanggungjawaban tahunan yang
berisi:
a. laporan mengenai
keadaan dan jalannya Koperasi serta hasil yang telah dicapai.
b. rincian masalah yang
timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Koperasi.
c. laporan keuangan yang
sekurang-kurangnya terdiri dari neraca akhir dan perhitungan hasil usaha
tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan
atas dokumen tersebut.
d. laporan Pengawas.
e. nama Pengawas dan
Pengurus.
f. besar imbalan bagi
Pengawas serta gaji dan tunjangan lain bagi Pengurus.
(2) Laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan yang berlaku.
(3) Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, Pengurus wajib
memberikan penjelasan dan alasannya.
(4) Laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditandatangani oleh Pengurus.
Pasal 38
(1) Laporan
pertanggungjawaban tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditandatangani
oleh
semua Pengurus.
(2) Apabila salah seorang
Pengurus tidak menandatangani laporan pertanggungjawaban tahunan
tersebut, Pengurus yang bersangkutan harus
menjelaskan alasannya secara tertulis.
Pasal 39
Persetujuan terhadap
laporan pertanggungjawaban tahunan merupakan penerimaan terhadap
pertanggungjawaban
Pengurus oleh Rapat Anggota.
Pasal 40
(1) Laporan keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c harus diaudit oleh
Akuntan Publik apabila:
a. diminta oleh Menteri.
b. Rapat Anggota menghendakinya.
(2) Apabila ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pengesahan laporan
pertanggungjawaban tahunan oleh Rapat
Anggota dinyatakan tidak sah.
Pasal 41
Rapat Anggota dianggap sah
apabila diselenggarakan sesuai dengan persyaratan dan tata cara Rapat Anggota yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 42
(1) Selain Rapat Anggota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dapat diselenggarakan Rapat
Anggota Luar Biasa apabila keadaan
mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenang
Pengambilannya ada pada Rapat Anggota.
(2) Penyelenggaraan Rapat
Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas
prakarsa Pengurus atau atas permintaan
paling sedikit 1/5 (satu perlima) jumlah Anggota.
(3) Permintaan Anggota
kepada Pengurus untuk menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa
Sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diajukan secara tertulis dengan disertai alasan dan daftar tanda
tangan Anggota.
(4) Rapat Anggota Luar
Biasa yang diselenggarakan atas permintaan Anggota hanya dapat membahas
masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5) Rapat Anggota Luar
Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
Pasal 43
(1) Rapat Anggota Luar
Biasa yang diselenggarakan untuk memutuskan penggabungan, peleburan, atau
pembubaran Koperasi dianggap sah apabila
sudah mencapai kuorum yaitu dihadiri oleh paling sedikit
(tiga perempat) jumlah Anggota.
(2) Keputusan Rapat
Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila
disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua
pertiga) jumlah suara yang sah.
(3) Apabila kuorum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, Pengurus dapat
Menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa
kedua pada waktu paling cepat 14 (empat belas) hari
dan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari dihitung dari tanggal rencana
penyelenggaraan Rapat Anggota
Luar Biasa pertama yang gagal diselenggarakan.
(4) Ketentuan tentang
kuorum dan pengesahan keputusan dalam Rapat Anggota Luar Biasa kedua sama
dengan
ketentuan dalam Rapat Anggota Luar Biasa pertama sebagaimana diatur pada ayat
(1) dan
ayat (2).
(5) Dalam hal kuorum Rapat
Anggota Luar Biasa kedua tidak tercapai, atas permohonan Pengurus
Kuorum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Pasal 44
(1) Ketua Pengadilan yang
daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Koperasi dapat memberikan
Izin kepada Anggota Koperasi untuk:
a. melakukan pemanggilan Rapat Anggota,
atas permintaan paling sedikit 1/5 (satu perlima) dari
jumlah Anggota apabila Pengurus tidak
menyelenggarakan Rapat Anggota pada waktu yang telah
ditentukan.
b. melakukan pemanggilan Rapat Anggota
Luar Biasa, atas permintaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42, apabila setelah 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak permintaan dari Anggota,
Pengurus tidak menyelenggarakan Rapat
Anggota Luar Biasa.
(2) Dalam hal Rapat
Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa diselenggarakan sebagaimana dimaksud
Pada ayat (1), Ketua Pengadilan dapat
memerintahkan Pengurus dan/atau Pengawas untuk hadir.
(3) Apabila perintah Ketua
Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, Ketua
Pengadilan dapat memaksa Pengurus dan/atau
Pengawas untuk hadir.
(4) Penetapan Ketua
Pengadilan mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Merupakan penetapan instansi pertama dan
terakhir.
Pasal 45
(1) Koperasi Primer yang
jumlah anggotanya paling sedikit 500 (lima ratus) orang dapat
Menyelenggarakan Rapat Anggota melalui
delegasi Anggota.
(2) Ketentuan mengenai
Rapat Anggota melalui delegasi Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 46
Setiap penyelenggaraan
Rapat Anggota wajib dibuat Risalah Rapat Anggota yang disertai tanda tangan
pimpinan rapat dan paling
sedikit 1 (satu) orang Anggota yang ditunjuk oleh Rapat Anggota.
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut
mengenai persyaratan, tata cara, dan ketentuan lain mengenai penyelenggaraan
Rapat Anggota dan Rapat
Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 46
diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengawas
www.hukumonline.com
Pasal 48
(1) Pengawas dipilih dari
dan oleh Anggota pada Rapat Anggota.
(2) Persyaratan untuk
dipilih menjadi Pengawas meliputi:
a. tidak pernah menjadi Pengawas atau
Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu
perusahaan yang dinyatakan bersalah
karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu
dinyatakan pailit.
b. tidak pernah dihukum karena melakukan
tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan
negara, yang berkaitan dengan sektor
keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum
pengangkatan.
(3) Persyaratan lain untuk
dapat dipilih menjadi Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 49
(1) Untuk pertama kalinya
susunan dan nama Pengawas dicantumkan dalam Akta Pendirian Koperasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf b.
(2) Susunan Pengawas
dicantumkan dalam Anggaran Dasar.
(3) Jumlah imbalan bagi
Pengawas ditetapkan dalam Rapat Anggota.
(4) Pengawas diangkat
untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
(5) Pengawas dilarang
merangkap sebagai Pengurus.
Pasal 50
(1) Pengawas bertugas:
a. mengusulkan calon Pengurus.
b. memberi nasihat dan pengawasan kepada
Pengurus.
c. melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang
dilakukan oleh Pengurus.
d. melaporkan hasil pengawasan kepada
Rapat Anggota.
(2) Pengawas berwenang:
a. menetapkan penerimaan dan penolakan
Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
b. meminta dan mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang
terkait.
c. mendapatkan laporan berkala tentang
perkembangan usaha dan kinerja Koperasi dari Pengurus.
d. memberikan persetujuan atau bantuan
kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hokum
tertentu yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
e. dapat memberhentikan Pengurus untuk
sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 51
(1) Pengawas wajib
menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan
wmKoperasi.
(2) Pengawas bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Anggota.
Pasal 52
(1) Dalam melaksanakan
tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c,
Pengawas dapat meminta
bantuan kepada Akuntan Publik untuk melakukan jasa audit terhadap Koperasi.
(2) Penunjukan Akuntan
Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rapat Anggota.
Pasal 53
(1) Pengawas dapat
diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota dengan menyebutkan
alasannya.
(2) Keputusan untuk
memberhentikan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
ditetapkan setelah yang bersangkutan
diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Anggota,
kecuali yang bersangkutan menerima
keputusan pemberhentian tersebut.
(3) Ketentuan mengenai
tanggung jawab Pengawas atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam
Undang-Undang ini tidak mengurangi
ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 54
Ketentuan mengenai
pengisian jabatan Pengawas yang kosong atau dalam hal Pengawas diberhentikan
atau berhalangan tetap, diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian Keempat
Pengurus
Pasal 55
(1) Pengurus dipilih dari
orang perseorangan, baik Anggota maupun non-Anggota.
(2) Orang perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. mampu melaksanakan perbuatan hokum.
b. memiliki kemampuan mengelola usaha
Koperasi.
c. tidak pernah menjadi Pengawas atau
Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu
perusahaan yang dinyatakan bersalah
karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu
dinyatakan pailit.
d. tidak pernah dihukum karena melakukan
tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan
negara, dan/atau yang berkaitan dengan
sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum
pengangkatan.
(3) Persyaratan lain untuk
dapat dipilih menjadi Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 56
(1) Pengurus dipilih dan
diangkat pada Rapat Anggota atas usul Pengawas.
(2) Untuk pertama kali
pengangkatan Pengurus dilakukan dengan mencantumkan susunan dan nama
Pengurus dalam Akta Pendirian Koperasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b.
(3) Pengurus diangkat
untuk jangka waktu tertentu dengan kemungkinan diangkat kembali.
(4) Ketentuan mengenai
tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, jangka waktu kepengurusan,
pemberhentian, dan penggantian Pengurus
diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 57
(1) Ketentuan mengenai
susunan, pembagian tugas, dan wewenang Pengurus diatur dalam Anggaran
Dasar.
(2) Gaji dan tunjangan
setiap Pengurus ditetapkan oleh Rapat Anggota atas usul Pengawas.
Pasal 58
(1) Pengurus bertugas:
a. mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran
Dasar.
b. mendorong dan memajukan usaha Anggota.
c. menyusun rancangan rencana kerja serta
rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
untuk diajukan kepada Rapat Anggota.
d. menyusun laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada
Rapat Anggota.
e. menyusun rencana pendidikan, pelatihan,
dan komunikasi Koperasi untuk diajukan kepada Rapat
Anggota.
f. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris secara tertib.
g. menyelenggarakan pembinaan karyawan
secara efektif dan efisien.
h. memelihara Buku Daftar Anggota, Buku
Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar
Pemegang Sertifikat Modal Koperasi,
dan risalah Rapat Anggota.
i. melakukan
upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan Koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan Rapat
Anggota.
(2) Pengurus berwenang
mewakili Koperasi di dalam maupun di luar pengadilan.
Pasal 59
(1) Setiap Pengurus
berwenang mewakili Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2),
kecuali ditentukan lain dalam Anggaran
Dasar.
(2) Pembatasan wewenang
Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran
Dasar.
(3) Pengurus tidak
berwenang mewakili Koperasi apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan
antara Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan; atau
b. Pengurus yang bersangkutan mempunyai
kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
Koperasi.
(4) Ketentuan mengenai
siapa yang berhak mewakili Koperasi dalam hal terjadi kondisi sebagaimana
W dimaksud
pada ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 60
(1) Setiap Pengurus wajib
menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk
kepentingan dan usaha Koperasi.
(2) Pengurus bertanggung
jawab atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan pencapaian tujuan
Koperasi kepada Rapat Anggota.
(3) Setiap Pengurus
bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah
menjalankan tugasnya sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengurus yang karena
kesalahannya menimbulkan kerugian pada Koperasi dapat digugat ke
pengadilan oleh sejumlah Anggota yang
mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) Anggota atas nama
Koperasi.
(5) Ketentuan mengenai
tanggung jawab Pengurus atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam
Undang-Undang ini tidak mengurangi
ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 61
Pengurus wajib terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan Rapat Anggota dalam hal Koperasi akan:
a. mengalihkan aset atau
kekayaan Koperasi.
b. menjadikan jaminan
utang atas aset atau kekayaan Koperasi.
c. menerbitkan obligasi
atau surat utang lainnya.
d. mendirikan atau menjadi
Anggota Koperasi Sekunder.
e. memiliki dan mengelola
perusahaan bukan Koperasi.
Pasal 62
(1) Pengurus dapat
mengajukan permohonan ke pengadilan niaga agar Koperasi dinyatakan pailit hanya
apabila diputuskan dalam Rapat Anggota.
(2) Dalam hal kepailitan
terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengurus yang dinyatakan berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap, Pengurus yang melakukan kesalahan
dan kelalaian bertanggung jawab sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
(1) Pengurus dapat
diberhentikan untuk sementara oleh Pengawas dengan menyebutkan alasannya.
(2) Dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara
harus diadakan Rapat Anggota.
(3) Rapat Anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mencabut keputusan pemberhentian
sementara tersebut atau memberhentikan
Pengurus yang bersangkutan.
(4) Apabila dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari tidak diadakan Rapat Anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemberhentian sementara tersebut dinyatakan batal.
Pasal 64
(1) Pengurus dapat
diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota dengan menyebutkan
alasannya.
(2) Keputusan untuk
memberhentikan Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
diambil setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Anggota.
(3) Keputusan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan kedudukan
sebagai
Pengurus berakhir.
Pasal 65
Ketentuan mengenai
pengisian sementara jabatan Pengurus yang kosong atau dalam hal Pengurus
diberhentikan untuk
sementara atau berhalangan tetap diatur dalam Anggaran Dasar.
BAB VII
MODAL
Pasal 66
(1) Modal Koperasi terdiri
dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal.
(2) Selain modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) modal Koperasi dapat berasal dari:
a. Hibah.
b. Modal Penyertaan.
c. modal pinjaman yang berasal dari:
1. Anggota.
2. Koperasi lainnya dan/atau
Anggotanya.
3. bank dan lembaga keuangan lainnya.
4. penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya.
5. Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
d. sumber lain yang sah yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
(1) Setoran Pokok
dibayarkan oleh Anggota pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan
sebagai Anggota dan tidak dapat
dikembalikan.
(2) Setoran Pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah disetor penuh dengan bukti
penyetoran yang sah.
(3) Ketentuan mengenai
persyaratan dan tata cara penetapan Setoran Pokok pada suatu Koperasi diatur
dalam Anggaran Dasar.
www.hukumonline.com
Pasal 68
(1) Setiap Anggota
Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi harus
menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum
sama dengan nilai Setoran Pokok.
(3) Pembelian Sertifikat
Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tanda bukti penyertaan modal
Anggota di Koperasi.
(4) Kepada setiap Anggota
diberikan bukti penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi yang telah
disetornya.
Pasal 69
(1) Sertifikat Modal
Koperasi tidak memiliki hak suara.
(2) Sertifikat Modal
Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas nama.
(3) Nilai nominal
Sertifikat Modal Koperasi harus dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia.
(4) Penyetoran atas
Sertifikat Modal Koperasi dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam
bentuk
lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
(5) Dalam hal penyetoran
atas Sertifikat Modal Koperasi dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan penilaian untuk
memperoleh nilai pasar wajar.
(6) Koperasi wajib
memelihara daftar pemegang Sertifikat Modal Koperasi dan daftar pemegang Modal
Penyertaan yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan alamat pemegang Sertifikat Modal
Koperasi dan pemegang Modal Penyertaan.
b. jumlah lembar, nomor, dan tanggal
perolehan Sertifikat Modal Koperasi dan Modal Penyertaan.
c.
jumlah dan nilai Sertifikat Modal Koperasi dan nilai Modal Penyertaan.
d. perubahan kepemilikan Sertifikat Modal
Koperasi.
Pasal 70
(1) Pemindahan Sertifikat
Modal Koperasi kepada Anggota yang lain tidak boleh menyimpang dari
ketentuan tentang kepemilikan Sertifikat
Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68.
(2) Pemindahan Sertifikat
Modal Koperasi oleh seorang Anggota dianggap sah jika:
a. Sertifikat Modal Koperasi telah
dimiliki paling singkat selama 1 (satu) tahun.
b. pemindahan dilakukan kepada Anggota
lain dari Koperasi yang bersangkutan.
c. pemindahan dilaporkan kepada Pengurus.
d. belum ada Anggota lain atau Anggota
baru yang bersedia membeli Sertifikat Modal Koperasi untuk
sementara Koperasi dapat membeli lebih
dahulu dengan menggunakan Surplus Hasil Usaha tahun
berjalan sebagai dana talangan dengan
jumlah paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Surplus
Hasil Usaha tahun buku tersebut.
(3) Dalam hal keanggotaan
diakhiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Anggota yang
bersangkutan wajib menjual Sertifikat
Modal Koperasi yang dimilikinya kepada Anggota lain dari
Koperasi yang bersangkutan berdasarkan
harga Sertifikat Modal Koperasi yang ditentukan Rapat
Anggota.
www.hukumonline.com
Pasal 71
Perubahan nilai Sertifikat
Modal Koperasi mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlaku dan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
Pasal 72
(1) Sertifikat Modal
Koperasi dari seorang Anggota yang meninggal dapat dipindahkan kepada ahli
waris
yang memenuhi syarat dan/atau bersedia
menjadi Anggota.
(2) Dalam hal ahli waris
tidak memenuhi syarat dan/atau tidak bersedia menjadi Anggota, Sertifikat Modal
Koperasi dapat dipindahkan kepada Anggota
lain oleh Pengurus dan hasilnya diserahkan kepada ahli
waris yang bersangkutan.
Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara penjualan dan pemindahan Sertifikat Modal Koperasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 72 diatur dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 74
(1) Hibah yang diberikan
oleh pihak ketiga yang berasal dari sumber modal asing, baik langsung maupun
tidak langsung, dapat diterima oleh suatu
Koperasi dan dilaporkan kepada Menteri.
(2) Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibagikan secara langsung atau tidak
langsung kepada Anggota, Pengurus, dan
Pengawas.
(3) Ketentuan mengenai
Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 75
(1) Koperasi dapat
menerima Modal Penyertaan dari:
a. Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. masyarakat berdasarkan perjanjian
penempatan Modal Penyertaan.
(2) Pemerintah dan/atau
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib turut menanggung
risiko dan bertanggung jawab terhadap
kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan
sebatas nilai Modal Penyertaan yang
ditanamkan dalam Koperasi.
(3) Kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berlaku juga dalam hal Pemerintah dan
masyarakat turut serta dalam pengelolaan
usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan dan turut
menyebabkan terjadinya kerugian usaha yang
dibiayai dengan Modal Penyertaan.
(4) Pemerintah dan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian
keuntungan yang diperoleh dari usaha yang
dibiayai dengan Modal Penyertaan.
Pasal 76
Perjanjian penempatan
Modal Penyertaan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf
b sekurang-kurangnya memuat:
W a.
besarnya Modal Penyertaan.
b. risiko dan tanggung jawab terhadap
kerugian usaha.
c. pengelolaan usaha.
d. hasil usaha.
Pasal 77
Ketentuan lebih lanjut
mengenai modal Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 sampai dengan Pasal
76 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
SELISIH HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN
Bagian Kesatu
Surplus Hasil Usaha
Pasal 78
(1) Mengacu pada ketentuan
Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha
disisihkan terlebih dahulu untuk Dana
Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian
untuk:
a. Anggota sebanding dengan transaksi
usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan
Koperasi.
b. Anggota sebanding dengan Sertifikat
Modal Koperasi yang dimiliki.
c. pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus,
dan karyawan Koperasi.
d. pembayaran kewajiban kepada dana
pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya.
e. penggunaan lain yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dilarang
membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi
dengan non-Anggota.
(3) Surplus Hasil Usaha yang
berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
digunakan untuk mengembangkan usaha
Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota.
Bagian Kedua
Defisit Hasil Usaha
Pasal 79
(1) Dalam hal terdapat
Defisit Hasil Usaha, Koperasi dapat menggunakan Dana Cadangan.
(2) Penggunaan Dana
Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Rapat
Anggota.
(3) Dalam hal Dana
Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup Defisit Hasil Usaha, defisit
tersebut
diakumulasikan
dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Koperasi pada tahun
berikutnya.
Pasal 80
Dalam hal terdapat Defisit
Hasil Usaha pada Koperasi Simpan Pinjam, Anggota wajib menyetor tambahan Sertifikat
Modal Koperasi.
Bagian Ketiga
Dana Cadangan
Pasal 81
(1) Dana Cadangan
dikumpulkan dari penyisihan sebagian Selisih Hasil Usaha.
(2) Koperasi harus
menyisihkan Surplus Hasil Usaha untuk Dana Cadangan sehingga menjadi paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari nilai
Sertifikat Modal Koperasi.
(3) Dana Cadangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) hanya dapat
dipergunakan untuk menutup kerugian Koperasi.
BAB IX
JENIS, TINGKATAN, DAN USAHA
Bagian
Kesatu
Jenis
Pasal 82
(1) Setiap Koperasi
mencantumkan jenis Koperasi dalam Anggaran Dasar.
(2) Jenis Koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kesamaan kegiatan usaha
dan/atau kepentingan ekonomi Anggota.
Pasal 83
Jenis Koperasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 terdiri dari:
a. Koperasi konsumen.
b. Koperasi produsen.
c. Koperasi jasa.
d. Koperasi Simpan Pinjam.
Pasal 84
(1) Koperasi konsumen
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang
kebutuhan Anggota dan non-Anggota.
(2) Koperasi produsen
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana
produksi dan pemasaran produksi yang
dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota.
(3) Koperasi jasa
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang
diperlukan
oleh Anggota dan non-Anggota.
(4) Koperasi Simpan Pinjam
menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang
melayani Anggota.
Pasal 85
Ketentuan mengenai tata
cara pengembangan jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 sampai dengan
Pasal 84 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Tingkatan
Pasal 86
(1) Untuk meningkatkan
usaha Anggota dan menyatukan potensi usaha, Koperasi dapat membentuk
dan/atau menjadi Anggota Koperasi
Sekunder.
(2) Tingkatan dan
penggunaan nama pada Koperasi Sekunder diatur oleh Koperasi yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Usaha
Pasal 87
(1) Koperasi menjalankan
kegiatan usaha yang berkaitan langsung dan sesuai dengan jenis Koperasi
yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat
melakukan kemitraan dengan pelaku usaha lain dalam menjalankan usahanya.
(3) Koperasi dapat
menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syariah.
(4) Ketentuan mengenai
Koperasi berdasarkan prinsip ekonomi syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat
(3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB X
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Pasal 88
(1) Koperasi Simpan Pinjam
harus memperoleh izin usaha simpan pinjam dari Menteri.
(2) Untuk memperoleh izin usaha
simpan pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi Simpan
Pinjam harus memenuhi persyaratan yang
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 89
Koperasi Simpan Pinjam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) meliputi kegiatan:
a. menghimpun dana dari
Anggota.
b. memberikan Pinjaman
kepada Anggota.
c. menempatkan dana pada
Koperasi Simpan Pinjam sekundernya.
Pasal 90
(1) Untuk meningkatkan
pelayanan kepada Anggota, Koperasi Simpan Pinjam dapat membuka jaringan
pelayanan simpan pinjam.
(2) Jaringan pelayanan
simpan pinjam dapat terdiri atas:
a. Kantor Cabang.
b. Kantor Cabang Pembantu.
c. Kantor Kas.
(3) Ketentuan mengenai
persyaratan dan tata cara pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang
Pembantu, dan Kantor Kas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 91
(1) Untuk meningkatkan
usaha Anggota dan menyatukan potensi usaha serta mengembangkan
kerjasama antar-Koperasi Simpan Pinjam,
Koperasi Simpan Pinjam dapat mendirikan atau menjadi
Anggota
Koperasi Simpan Pinjam Sekunder.
(2) Koperasi Simpan Pinjam
Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan
kegiatan:
a. simpan pinjam antar-Koperasi Simpan
Pinjam yang menjadi anggotanya.
b. manajemen risiko.
c. konsultasi manajemen usaha simpan
pinjam.
d. pendidikan dan pelatihan di bidang
usaha simpan pinjam.
e. standardisasi sistem akuntansi dan
pemeriksaan untuk anggotanya.
f. pengadaan sarana usaha untuk
anggotanya.
g. pemberian bimbingan dan konsultasi.
(3) Koperasi Simpan Pinjam
Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang memberikan
Pinjaman kepada Anggota perseorangan.
Pasal 92
(1) Pengelolaan kegiatan
Koperasi Simpan Pinjam dilakukan oleh Pengurus atau pengelola profesional
berdasarkan standar kompetensi.
(2) Pengawas dan Pengurus
Koperasi Simpan Pinjam harus memenuhi persyaratan standar kompetensi
yang diatur dalam Peraturan Menteri.
(3) Pengawas dan Pengurus
Koperasi Simpan Pinjam dilarang merangkap sebagai Pengawas,
Pengurus, atau pengelola Koperasi Simpan
Pinjam lainnya.
Pasal 93
(1) Koperasi Simpan Pinjam
wajib menerapkan prinsip kehati-hatian.
(2) Dalam memberikan
Pinjaman, Koperasi Simpan Pinjam wajib mempunyai keyakinan atas
kemampuan dan kesanggupan peminjam untuk
melunasi Pinjaman sesuai dengan perjanjian.
(3) Dalam memberikan
Pinjaman, Koperasi Simpan Pinjam wajib menempuh cara yang tidak merugikan
Koperasi Simpan Pinjam dan kepentingan
penyimpan.
(4) Koperasi Simpan Pinjam
wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko
kerugian terhadap penyimpan.
(5) Koperasi Simpan Pinjam
dilarang melakukan investasi usaha pada sektor riil.
(6) Koperasi Simpan Pinjam
yang menghimpun dana dari Anggota harus menyalurkan kembali dalam
bentuk Pinjaman kepada Anggota.
Pasal 94
(1) Koperasi Simpan Pinjam
wajib menjamin Simpanan Anggota.
(2) Pemerintah dapat
membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam untuk
menjamin Simpanan Anggota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Lembaga Penjamin
Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyelenggarakan program penjaminan
Simpanan bagi Anggota Koperasi Simpan Pinjam.
(4) Koperasi Simpan Pinjam
yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti program penjaminan
Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(5) Ketentuan mengenai
Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 95
Ketentuan lebih lanjut
mengenai Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 sampai dengan
Pasal 93 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Bagian Kesatu
Pengawasan
Pasal 96
(1) Pengawasan terhadap
Koperasi wajib dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan para pihak
terhadap Koperasi.
(2) Pengawasan terhadap
Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Pasal 97
(1) Pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 96 dilakukan melalui pelaporan, pemantauan, dan
evaluasi terhadap Koperasi.
(2) Kegiatan pengawasan
melalui pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
cara:
a. meneliti laporan pertanggungjawaban
tahunan, dokumen-dokumen, dan keputusan-keputusan
Rapat Anggota.
b. meminta untuk hadir dalam Rapat
Anggota.
c. memanggil Pengurus untuk diminta
keterangan mengenai perkembangan Koperasi.
(3) Kegiatan pengawasan
melalui pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengamati dan memeriksa
laporan.
(4) Apabila dari hasil
pemantauan dan evaluasi terbukti terjadi penyimpangan, Menteri wajib mengambil
langkah penyelesaian sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Bagian Kedua
Pemeriksaan
Pasal 98
(1) Menteri melakukan
pemeriksaan terhadap Koperasi, dalam hal:
a. Koperasi membatasi keanggotaan atau
menolak permohonan untuk menjadi Anggota atas orang
perseorangan yang telah memenuhi
persyaratan keanggotaan sebagaimana ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
b. Koperasi tidak melaksanakan Rapat
Anggota Tahunan dalam waktu 2 (dua) tahun berturut-turut.
c. kelangsungan usaha Koperasi sudah tidak
dapat diharapkan.
d. terdapat dugaan kuat bahwa Koperasi
yang bersangkutan tidak mengelola administrasi keuangan
secara benar.
(2) Dalam melakukan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d Menteri dapat
menunjuk Akuntan Publik.
(3) Biaya yang timbul
sehubungan dengan kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Menteri menyampaikan
salinan laporan pemeriksaan kepada Koperasi yang bersangkutan dan
kepada pihak yang berkepentingan.
Pasal 99
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pengawasan dan pemeriksaan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 98 diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam
Pasal 100
(1) Pengawasan Koperasi Simpan
Pinjam dilakukan oleh Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan
Pinjam.
(2) Lembaga Pengawasan
Koperasi Simpan Pinjam bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Pembentukan Lembaga
Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Lembaga Pengawasan
Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
BAB XII
PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
Pasal 101
(1) Untuk keperluan
pengembangan dan/atau efisiensi:
a. satu Koperasi atau lebih dapat
menggabungkan diri dengan Koperasi lain.
b. beberapa Koperasi dapat meleburkan diri
untuk membentuk suatu Koperasi baru.
(2) Penggabungan atau
peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing
Koperasi.
(3) Sebelum dilakukan
penggabungan atau peleburan, Pengawas dan Pengurus masing-masing
Koperasi wajib memperhatikan:
a. kepentingan Anggota.
b. kepentingan karyawan.
c. kepentingan kreditor.
d. pihak ketiga lainnya.
(4) Akibat hukum yang
ditimbulkan oleh penggabungan atau peleburan meliputi:
a. hak dan kewajiban Koperasi yang
digabungkan atau dilebur beralih kepada Koperasi hasil
penggabungan atau peleburan.
b. Anggota Koperasi yang digabung atau
dilebur menjadi Anggota Koperasi hasil penggabungan atau
peleburan.
(5) Koperasi yang
menggabungkan diri pada Koperasi lain atau yang melebur diri, secara hukum
bubar.
(6) Ketentuan lebih lanjut
mengenai penggabungan atau peleburan Koperasi diatur dalam Peraturan
Menteri.
BAB XIIIwww.hukumonline.com
PEMBUBARAN, PENYELESAIAN, DAN HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM
Bagian Kesatu
Pembubaran
Pasal 102
Pembubaran Koperasi dapat
dilakukan berdasarkan:
a. keputusan Rapat
Anggota.
b. jangka waktu berdirinya
telah berakhir.
c. Keputusan Menteri.
Pasal 103
(1) Usul pembubaran
Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota oleh Pengawas atau Anggota yang
mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima)
jumlah Anggota.
(2) Keputusan pembubaran
Koperasi ditetapkan oleh Rapat Anggota.
(3) Keputusan pembubaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah apabila diambil berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43.
(4) Pengurus bertindak sebagai
kuasa Rapat Anggota pembubaran Koperasi apabila Rapat Anggota
tidak menunjuk pihak yang lain.
(5) Koperasi dinyatakan
bubar pada saat ditetapkan dalam keputusan Rapat Anggota.
(6) Keputusan pembubaran
Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh kuasa Rapat
Anggota kepada Menteri dan semua Kreditor.
(7) Pembubaran Koperasi
dicatat dalam Daftar Umum Koperasi.
Pasal 104
(1) Koperasi bubar karena
jangka waktu berdirinya sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar telah
berakhir.
(2) Menteri dapat
memperpanjang jangka waktu berdirinya Koperasi atas permohonan Pengurus setelah
diputuskan pada Rapat Anggota.
(3) Permohonan
perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat
(2) diajukan dalam jangka waktu paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu
berdirinya Koperasi berakhir.
(4) Keputusan Menteri atas
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah permohonan diterima.
(5) Apabila dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, keputusan Rapat
Anggota mengenai perpanjangan jangka waktu
berdirinya Koperasi dianggap sah.
Pasal 105.hukumonline.com
Menteri dapat membubarkan
Koperasi apabila:
a. Koperasi dinyatakan
pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
b. Koperasi tidak dapat
menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-
turut.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 106
(1) Untuk penyelesaian
terhadap pembubaran Koperasi harus dibentuk Tim Penyelesai.
(2) Tim Penyelesai untuk
penyelesaian terhadap pembubaran berdasarkan Rapat Anggota dan berakhir
jangka waktu berdirinya ditunjuk oleh kuasa
Rapat Anggota.
(3) Tim Penyelesai untuk
penyelesaian terhadap pembubaran berdasarkan keputusan Pemerintah
ditunjuk oleh Menteri.
(4) Selama dalam proses
Penyelesaian terhadap pembubaran, Koperasi tersebut tetap ada dengan
status ”Koperasi dalam Penyelesaian”.
(5) Selama dalam proses
Penyelesaian terhadap pembubaran, Koperasi tidak diperbolehkan melakukan
perbuatan hukum, kecuali untuk
memperlancar proses Penyelesaian.
Pasal 107
Dalam hal terjadi
pembubaran Koperasi tetapi Koperasi tidak mampu melaksanakan kewajiban yang
harus dibayar, Anggota hanya menanggung sebatas Setoran Pokok, Sertifikat Modal
Koperasi, dan Modal Penyertaan yang dimiliki.
Pasal 108
Tim Penyelesai mempunyai
tugas dan fungsi:
a. melakukan pencatatan
dan penyusunan informasi tentang kekayaan dan kewajiban Koperasi.
b. memanggil Pengawas,
Pengurus, karyawan, Anggota, dan pihak lain yang diperlukan, baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama.
c. menyelesaikan hak dan
kewajiban keuangan terhadap pihak ketiga.
d. membagikan sisa hasil
penyelesaian kepada Anggota.
e. melaksanakan tindakan
lain yang perlu dilakukan dalam penyelesaian kekayaan.
f. membuat berita acara
penyelesaian dan laporan kepada Menteri.
g. mengajukan permohonan untuk
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 109
Tim penyelesai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dan ayat (3) dapat diganti apabila tidak
melaksanakan tugas dan
fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108.
www.hukumonline.com
Bagian Ketiga
Penghapusan Status Badan Hukum
Pasal 110
Status badan hukum
Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Bagian Keempat
Pengaturan Lebih Lanjut
Pasal 111
Ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan dan tata cara pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan
hukum Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 110
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
PEMBERDAYAAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 112
(1) Pemerintah dan
Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan yang mendorong Koperasi agar dapat
tumbuh dan berkembang dengan baik.
(2) Dalam menetapkan
kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah
Daerah menempuh langkah untuk mendukung
pertumbuhan, perkembangan, dan pemberdayaan
Koperasi bagi kepentingan Anggota.
(3) Langkah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memberikan bimbingan dan
kemudahan dalam bentuk:
a. pengembangan kelembagaan dan bantuan
pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian
Koperasi.
b. bimbingan usaha Koperasi yang sesuai
dengan kepentingan ekonomi Anggota.
c. memperkukuh permodalan dan pembiayaan
Koperasi.
d. bantuan pengembangan jaringan usaha
Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan
antara Koperasi dan badan usaha lain.
e. bantuan konsultasi dan fasilitasi guna
memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi
dengan tetap memperhatikan Anggaran
Dasar Koperasi.
W f. insentif pajak dan fiskal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 113
(1) Dalam rangka pemberian
perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat
memprioritaskan bidang kegiatan ekonomi
yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi.
(2) Ketentuan mengenai
peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta persyaratan dan tata cara
pemberian perlindungan kepada Koperasi
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 114
(1) Menteri melaksanakan
koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Koperasi.
(2) Koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi koordinasi kebijakan, integrasi
perencanaan, dan sinkronisasi program
pemberdayaan Koperasi.
(3) Pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan, monitoring, dan evaluasi.
Bagian Kedua
Gerakan Koperasi
Pasal 115
(1) Gerakan Koperasi
mendirikan suatu dewan Koperasi Indonesia yang berfungsi sebagai wadah untuk
memperjuangkan kepentingan dan bertindak
sebagai pembawa aspirasi Koperasi, dalam rangka
pemberdayaan Koperasi.
(2) Nama, tujuan,
keanggotaan, susunan organisasi, dan tata kerja dewan Koperasi Indonesia diatur
dalam Anggaran Dasar.
(3) Anggaran Dasar dewan
Koperasi Indonesia disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 116
Dewan Koperasi Indonesia
menjunjung tinggi nilai dan prinsip Koperasi yang bertugas:
a. memperjuangkan
kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi.
b. melakukan supervisi dan
advokasi dalam penerapan nilai-nilai dan prinsip Koperasi;
c. meningkatkan kesadaran
berkoperasi di kalangan masyarakat.
d. menyelenggarakan
sosialisasi dan konsultasi kepada Koperasi.
e. mengembangkan dan
mendorong kerjasama antar-Koperasi dan antara Koperasi dengan badan
usaha
lain, baik pada tingkat lokal, nasional, regional, maupun internasional.
f. mewakili dan bertindak sebagai juru bicara
Gerakan Koperasi.
g. menyelenggarakan
komunikasi, forum, dan jaringan kerja sama di bidang Perkoperasian; dan
h. memajukan organisasi
anggotanya.
Pasal 117
Biaya yang diperlukan
untuk melaksanakan kegiatan dewan Koperasi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 116 berasal dari:
a. iuran wajib Anggota.
b. sumbangan dan bantuan
yang tidak mengikat.
c. Hibah.
d. perolehan lain yang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundangundangan.
Pasal 118
(1) Pemerintah menyediakan
anggaran bagi kegiatan dewan Koperasi Indonesia yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dewan Koperasi
Indonesia bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengelolaan anggaran
dewan Koperasi Indonesia dilaksanakan berdasar prinsip kehati-hatian,
transparansi, efisiensi, efektivitas, dan
akuntabilitas.
Pasal 119
(1) Untuk mendorong
pengembangan dewan Koperasi Indonesia, dibentuk dana pembangunan dewan
Koperasi Indonesia.
(2) Dana pembangunan dewan
Koperasi Indonesia bersumber dari Anggota dewan Koperasi Indonesia
dan pihak-pihak lain yang sah dan tidak
mengikat.
(3) Dana pembangunan dewan
Koperasi Indonesia harus diaudit oleh akuntan publik.
(4) Ketentuan mengenai
dana pembangunan dewan Koperasi Indonesia diatur dalam Anggaran Dasar
dewan Koperasi Indonesia.
BAB XV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 120
(1) Menteri dapat
menjatuhkan sanksi administratif terhadap:
a. Koperasi yang melanggar larangan
pemuatan ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi
kepada pendiri atau pihak lain dalam
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2).
b. Koperasi yang tidak melaksanakan Rapat
Anggota Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 setelah 2 (dua) tahun buku
terlampaui.
c. Koperasi yang tidak melakukan audit
atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40.hukumonline.com
d. Pengawas yang merangkap sebagai
Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5).
e. Koperasi yang tidak menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (1) huruf f.
f. Pengurus
yang tidak memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar
Pengurus, Buku Daftar Pemegang
Sertifikat Modal Koperasi, dan risalah Rapat Anggota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (1) huruf h.
g. Pengurus yang tidak terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan Rapat Anggota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61.
h. Koperasi Simpan Pinjam Sekunder yang
memberikan Pinjaman kepada Anggota perseorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91
ayat (3).
i. Pengawas atau Pengurus Koperasi Simpan Pinjam
yang merangkap sebagai Pengawas,
Pengurus, atau pengelola Koperasi
Simpan Pinjam lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92
ayat (3).
j. Koperasi
Simpan Pinjam yang melakukan investasi usaha pada sektor riil sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 93 ayat (5).
(2) Sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis sekurang-kurangnya 2
(dua) kali.
b. larangan untuk menjalankan fungsi
sebagai Pengurus atau Pengawas Koperasi.
c. pencabutan izin usaha.
d. pembubaran oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut
mengenai jenis, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 121
Pada saat Undang-Undang
ini mulai berlaku:
a. Koperasi yang telah
didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai
Koperasi berdasarkan Undang-Undang ini.
b. Koperasi sebagaimana
dimaksud pada huruf a wajib melakukan penyesuaian Anggaran Dasarnya
paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
berlakunya Undang-Undang ini.
c. Koperasi yang tidak
melakukan penyesuaian Anggaran Dasar dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada huruf b ditindak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Akta Pendirian Koperasi
yang belum disahkan atau perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang belum
disetujui oleh Menteri, proses pengesahan
dan persetujuannya dilakukan sesuai dengan Undang-
Undang ini.
Pasal 122
(1) Koperasi yang
mempunyai Unit Simpan Pinjam wajib mengubah Unit Simpan Pinjam menjadi
Koperasi Simpan Pinjam dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
Undang-Undang ini disahkan.
(2) Dalam jangka waktu
perubahan menjadi Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud ayat (1)
Unit Simpan Pinjam dilarang menerima
Simpanan dan/atau memberikan Pinjaman baru kepada non-
Anggota.
(3) Koperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang tidak mengubah Unit Simpan Pinjam menjadi
Koperasi Simpan Pinjam dilarang melakukan
kegiatan simpan pinjam.
(4) Tata cara perubahan
Unit Simpan Pinjam Koperasi menjadi Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 123
(1) Koperasi Simpan Pinjam
dan Unit Simpan Pinjam yang telah memberikan Pinjaman kepada non-
Anggota wajib mendaftarkan non-Anggota
tersebut menjadi Anggota Koperasi paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini.
(2) Jika non-Anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersedia menjadi Anggota Koperasi
yang bersangkutan, non-Anggota tersebut
tidak berhak memanfaatkan jasa simpan pinjam dari
Koperasi yang bersangkutan.
(3) Bagi non-Anggota yang
sudah terikat dengan perjanjian simpan pinjam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) penyelesaian perjanjian simpan
pinjam dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara non-
Anggota dengan Koperasi yang bersangkutan.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 124
(1) Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3502)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3502) dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau
belum diganti berdasarkan Undang-Undang
ini.
(3) Terhadap Koperasi
berlaku Undang-Undang ini, Anggaran Dasar Koperasi, dan Peraturan
Perundang-Undangan lainnya.
Pasal 125
Peraturan
perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling
lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 126
Undang-Undang ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 29 Oktober 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 30 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 212
www.hukumonline.com
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG
PERKOPERASIAN
I. UMUM
Dalam Pasal 33 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan
bahwa perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ketentuan
tersebut sesuai dengan
prinsip Koperasi, karena itu Koperasi mendapat misi untuk berperan nyata dalam
menyusun perekonomian yang
berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang
mengutamakan kemakmuran
masyarakat bukan kemakmuran orang-seorang.
Dalam rangka mewujudkan
misinya, Koperasi tak henti-hentinya berusaha mengembangkan dan
memberdayakan diri agar
tumbuh menjadi kuat dan mandiri sehingga mampu meningkatkan
kesejahteraan Anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Di samping itu, Koperasi
berusaha berperan nyata
mengembangkan dan memberdayakan tata ekonomi nasional yang berdasar
atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan
makmur. Untuk mencapai hal
tersebut, keseluruhan kegiatan Koperasi harus diselenggarakan
berdasarkan nilai yang
terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
nilai dan prinsip Koperasi.
Pembangunan Koperasi telah
diselenggarakan sejak beberapa dekade yang lalu. Ditinjau dari segi
kuantitas, hasil
pembangunan tersebut sungguh membanggakan ditandai dengan jumlah Koperasi di
Indonesia yang meningkat
pesat. Namun, jika ditinjau dari segi kualitas, masih perlu diperbaiki sehingga
mencapai kondisi yang
diharapkan. Sebagian Koperasi belum berperan secara signifikan kontribusinya
terhadap perekonomian
nasional. Pembangunan Koperasi seharusnya diarahkan pada penguatan
kelembagaan dan usaha agar
Koperasi menjadi sehat, kuat, mandiri, tangguh, dan berkembang melalui
peningkatan kerjasama,
potensi, dan kemampuan ekonomi Anggota, serta peran dalam perekonomian
nasional dan global.
Banyak faktor yang
menghambat kemajuan Koperasi. Hal tersebut berakibat pada pengembangan dan
pemberdayaan Koperasi
sulit untuk mewujudkan Koperasi yang kuat dan mandiri yang mampu
mengembangkan dan
meningkatkan kerja sama, potensi, dan kemampuan ekonomi Anggota dalam
rangka meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Salah satu faktor penghambat tersebut
adalah peraturan
perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
ternyata sudah tidak
memadai untuk digunakan sebagai instrumen pembangunan Koperasi. Sebagai
suatu sistem, ketentuan di
dalam Undang-Undang tersebut kurang memadai lagi untuk dijadikan landasan hukum
bagi pengembangan dan pemberdayaan Koperasi, terlebih tatkala dihadapkan kepada
perkembangan tata ekonomi
nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan. Hal
tersebut dapat dilihat
dalam ketentuan yang mengatur nilai dan prinsip Koperasi, pemberian status
badan
hukum, permodalan,
kepengurusan, kegiatan usaha simpan pinjam Koperasi dan peranan Pemerintah.
Oleh karena itu, untuk
mengatasi berbagai faktor penghambat kemajuan Koperasi, perlu diadakan
pembaharuan hukum di
bidang Perkoperasian melalui penetapan landasan hukum baru berupa Undang-
Undang. Pembaharuan hukum
tersebut harus sesuai dengan tuntutan pembangunan Koperasi serta
selaras dengan
perkembangan tata ekonomi nasional dan global.
Undang-Undang tentang
Perkoperasian ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian yang memuat pembaharuan hukum, sehingga mampu mewujudkan Koperasi
sebagai organisasi ekonomi
yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas
bisnis, yang mendasarkan
kegiatannya pada nilai dan prinsip Koperasi. Undang-Undang ini menegaskan bahwa pemberian status dan pengesahan
perubahan Anggaran Dasar dan mengenai hal tertentu
merupakan wewenang dan
tanggung jawab Menteri. Selain itu, Pemerintah memiliki peran dalam
menetapkan kebijakan serta
menempuh langkah yang mendorong Koperasi sehingga dapat tumbuh dan
berkembang dengan baik.
Dalam menempuh langkah tersebut, Pemerintah wajib menghormati jati diri,
keswadayaan, otonomi, dan
independensi Koperasi tanpa melakukan campur tangan terhadap urusan
internal Koperasi.
Di bidang keanggotaan,
Undang-Undang ini memuat ketentuan yang secara jelas menerapkan prinsip
Koperasi di bidang
keanggotaan, yaitu bahwa keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka,
satu
orang satu suara,
pengawasan Koperasi oleh Anggota, dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan
ekonomi
Koperasi. Ketentuan
mengenai perangkat organisasi Koperasi memuat adanya Pengawas dan Pengurus
yang merupakan satu
kesatuan yang tak terpisahkan. Pengawas bertugas memberi nasihat kepada
Pengurus dan melakukan
pengawasan terhadap kinerja Pengurus, sedangkan Pengurus bertugas
mengelola Koperasi.
Ketentuan mengenai tugas dan wewenang Pengawas dan Pengurus disusun agar
Pengawas dan Pengurus
bekerja secara profesional.
Dalam hal pengawasan
Koperasi Simpan Pinjam, peran Pemerintah diperkuat dengan pembentukan
Lembaga Pengawasan
Koperasi Simpan Pinjam yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri.
Selain itu dalam hal
jaminan terhadap Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Simpan
Pinjam diwajibkan menjamin
Simpanan Anggotanya. Dalam kaitan ini, Pemerintah dapat membentuk
Lembaga Penjamin Simpanan
Anggota Koperasi Simpan Pinjam.
Undang-Undang ini
mendorong perwujudan prinsip partisipasi ekonomi Anggota, khususnya kontribusi
Anggota dalam memperkuat
modal Koperasi. Salah satu unsur penting dari modal yang wajib disetorkan
oleh Anggota adalah
Sertifikat Modal Koperasi yang tidak memiliki hak suara. Sekalipun terdapat
keharusan pemilikan
Sertifikat Modal Koperasi ini, namun Koperasi tetap merupakan perkumpulan orang
dan bukan perkumpulan
modal. Undang-Undang ini juga memuat ketentuan mengenai lembaga yang
didirikan oleh Gerakan
Koperasi. Ditegaskan bahwa Gerakan Koperasi mendirikan suatu lembaga yang
berfungsi sebagai wadah
untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi
Koperasi, berupa dewan
Koperasi Indonesia.
Ketentuan mengenai
pembubaran Koperasi menyatakan bahwa pembubaran Koperasi dapat dilakukan
berdasarkan keputusan
Rapat Anggota, jangka waktu berdirinya telah berakhir, atau keputusan Menteri.
Ketentuan tentang ketiga
alternatif tersebut beserta penyelesaiannya diatur di dalam Undang-Undang ini.
Berdasarkan hal-hal
tersebut, Undang-Undang ini disusun untuk mempertegas jati diri Koperasi, asas
dan tujuan, keanggotaan, perangkat organisasi, modal, pengawasan, peranan
Gerakan Koperasi dan
Pemerintah, pengawasan
Koperasi Simpan Pinjam dan penjaminan Simpanan Anggota Koperasi Simpan
Pinjam, serta sanksi yang
dapat turut mencapai tujuan pembangunan Koperasi. Implementasi Undang-
Undang ini secara
konsekuen dan konsisten akan menjadikan Koperasi Indonesia semakin dipercaya,
sehat, kuat, mandiri, dan
tangguh serta bermanfaat bagi Anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
hukumonline.com
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan
“kekeluargaan” adalah Koperasi dalam melaksanakan usahanya
mengutamakan kemakmuran Anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya,
bukan kemakmuran
orang-perseorangan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “menolong diri sendiri” adalah semua Anggota
Koperasi berkemauan dan sepakat secara bersama-sama menggunakan jasa Koperasi untuk
memenuhi kebutuhannya dan mempromosikan Koperasi sehingga menjadi kuat, sehat,
mandi, besar.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab” adalah segala kegiatan
usaha Koperasi harus dilaksanakan dengan prinsip profesionalitas dalam
kemampuan dan tanggung jawab, efisiensi dan efektifitas yang dapat menjamin
terwujudnya nilai tambah yang optimal bagi Koperasi.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “demokrasi” adalah setiap Anggota Koperasi
memiliki satu suara dan berhak ikut dalam pengambilan keputusan yang berlangsung
dalam Rapat Anggota, tidak tergantung kepada besar kecilnya modal yang
diberikan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “persamaan” adalah setiap
Anggota Koperasi memiliki hak dan
kewajiban yang sama
dalam melakukan transaksi dan mendapatkan manfaat ekonomi
dengan berkoperasi.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “berkeadilan” adalah kepemilikan peluang dan
kesempatan yang sama bagi semua warga negara sesuai kemampuannya untuk menjadi
Anggota Koperasi.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “kemandirian” adalah dapat berdiri sendiri,
tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh suatu kepercayaan kepada
pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian
terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya,
berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola
diri sendiri.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Koperasi merupakan organisasi swadaya dengan
keanggotaan secara sukarela, terbuka
bagi semua orang yang mampu dan membutuhkan
memanfaatkan layanannya dan
bersedia
menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi atas dasar gender,
sosial, ras, politik, atau agama.
Huruf b
Koperasi merupakan organisasi demokratis yang diawasi dan dikendalikan
oleh
Anggotanya. Anggota
berpartisipasi aktif dalam menentukan kebijakan dan membuat
keputusan. Anggota yang ditunjuk sebagai wakil Koperasi dipilih
dan bertanggung jawab
kepada Anggota dalam rapat Anggota. Setiap Anggota memiliki hak
suara yang sama, satu Anggota satu suara.
Huruf
c
Selain sebagai pemilik Koperasi,
Anggota Koperasi sekaligus pengguna jasa atau pasar
bagi koperasinya. Partisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi
merupakan sumber
kekuatan utama bagi
kemajuan Koperasi.
Huruf d
Koperasi merupakan organisasi
otonom dan swadaya yang diawasi dan dikendalikan oleh Anggota. Jika Koperasi
mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk
Pemerintah atau menambah modal dari sumber lain, mereka melakukan
hal itu atas dasar syarat yang menjamin tetap terselenggaranya pengawasan dan
pengendalian demokratis oleh Anggotanya dan tetap tegaknya otonomi Koperasi.
Huruf e
Penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan
karyawan dimaksudkan agar
mereka dapat memberikan sumbangan secara efektif bagi
perkembangan Koperasi. Pemberian
informasi pada masyarakat, khususnya generasi muda dan pemuka masyarakat
tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi adalah sangat prinsipil.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
www.hukumonline.com
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20ukumonline.com
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan “Anggota sebagai pemilik” adalah pemilikan Anggota atas badan
usaha
Koperasi
dengan tanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetor Anggota.
Yang
dimaksud dengan “Anggota sebagai pengguna jasa Koperasi” adalah penggunaan atau
pengambilan
manfaat ekonomi dari pelayanan yang disediakan oleh Koperasi.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan “kesamaan kepentingan ekonomi” adalah kesamaan dalam hal
kegiatan
usaha,
produksi, distribusi, dan pekerjaan atau profesi. Kesamaan kepentingan ekonomi
sangat
terkait
dengan latar belakang jenis Koperasi, yaitu Koperasi Konsumen, Koperasi
Produsen,
Koperasi
Jasa, dan Koperasi Simpan Pinjam.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
www.hukumonline.com
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindahtangankan karena salah satu dasar keanggotaan
Koperasi
adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada Anggota yang bersangkutan.
Pasal 29
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf
b
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan
oleh Koperasi merupakan hak Anggota untuk memanfaatkan jasa pelayanan Koperasi
sesuai dengan kebutuhannya.
Huruf
c
Yang dimaksud dengan
“mengembangkan dan memelihara nilai” adalah mengusahakan
pengamalan nilai-nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
peningkatan oleh Anggota,
dan penerapan dalam kegiatan Koperasi. Di samping itu, Anggota
berkewajiban menjaga
agar tidak terjadi pengikisan nilai di dalam Koperasi serta
mengusahakan dan menjaga
agar nilai dan prinsip Koperasi dipatuhi dan dijalankan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf
b
Cukup jelas.
Huruf
c
Cukup jelas
.
Huruf
d
Cukup jelas.
Huruf e
Agar Anggota memanfaatkan jasa yang disediakan oleh Koperasi maka
Koperasi wajib
mengetahui apa yang menjadi kebutuhan Anggotanya, sehingga terdapat
kesesuaian
antara apa yang disediakan sebagai bentuk pelayanan Koperasi
dengan apa yang
dibutuhkan oleh Anggota.
Huruf
f
Keterangan mengenai perkembangan Koperasi antara lain berupa
perkembangan tentang kekayaan Koperasi, utang Koperasi, dan kekayaan modal
Anggota.
Huruf
gumonline.com
Selisih Hasil Usaha merupakan hak Anggota yang diperoleh
berdasarkan besarnya transaksi Anggota dan kepemilikan Sertifikat Modal
Koperasi.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Rapat Anggota merupakan
perwujudan kehendak para Anggota untuk membicarakan segala sesuatu yang menyangkut
kehidupan dan pelaksanaan kegiatan Koperasi, serta memiliki segala wewenang
yang tidak diberikan kepada Pengawas atau Pengurus dalam batas yang ditentukan dalam
Undang-Undang ini atau Anggaran Dasar.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Ayat (4)
Yang
dimaksud dengan ”mempertimbangkan jumlah Anggota” adalah bahwa dalam penentuan
hak
suara, dipertimbangkan unsur-unsur jumlah anggota dari Koperasi Anggota dan
besar
kecilnya
volume usaha atau kekayaan bersih Koperasi. Koperasi Sekunder yang bersangkutan
perlu
menciptakan rumus penentuan hak suara yang didasarkan pada asas keadilan dan
disepakati
oleh seluruh Anggota.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
w.hukumonline.com
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Menteri
dapat mendelegasikan wewenang kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk
memerintahkan
Pengurus Koperasi agar menyelenggarakan Rapat Anggota.
Ayat (4)
Cukup
jelas.
Ayat (5)
Cukup
jelas.
Ayat (6)
Cukup
jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Laporan keuangan yang diajukan kepada Rapat Anggota harus
ditandatangani oleh semua Pengurus, karena laporan ini merupakan
pertanggungjawaban mereka dalam melaksanakan tugasnya.
Apabila ada di antara Pengurus tidak menandatangani maka alasannya
perlu dijelaskan secara tertulis kepada Rapat Anggota, agar Rapat Anggota dapat
menggunakannya sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam memberikan penilaian
terhadap laporan tersebut.
Pasal 39
Penerimaan
pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota berarti membebaskan Pengurus
dari tuntutan hukum pada tahun buku yang bersangkutan.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.w.hukumonline.com
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53ukumonline.com
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Kesalahan yang dimaksudkan dalam hal ini adalah melakukan tindakan
di luar Anggaran Dasar dan ketentuan lain yang berlaku di Koperasi yang
bersangkutan. Hal-hal yang mempengaruhi perkembangan usaha Koperasi dari
perubahan/perkembangan eksternal Koperasi tidak dapat dikategorikan sebagai kesalahan
Pengurus.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “kesalahan yang menimbulkan kerugian pada
Koperasi” adalah kesalahan Pengurus sebagai pengelola Koperasi yang
mengakibatkan kerugian material pada Koperasi.
Ayat (5)
Cukup
jelas.www.hukumonline.com
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Apabila Pengurus yang bersangkutan tidak hadir maka Rapat Anggota
tetap dapat memberhentikannya.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Ayat (1)
Modal
awal yang terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi tidak boleh
berkurang
jumlahnya.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Modal Penyertaan dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan usaha
Koperasi yang produktif dan prospektif, baik usaha yang diselenggarakan sendiri
oleh Koperasi maupun dengan cara kerjasama usaha secara kemitraan dengan pihak
lain.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.www.hukumonline.com
Pasal 67
Ayat (1)
Setoran pokok tidak dapat dikembalikan kepada Anggota pada saat
yang bersangkutan keluar dari keanggotaan Koperasi. Setoran Pokok mencerminkan
ciri sebagai modal tetap Koperasi.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Pasal 68
Ayat (1)
Penetapan
jumlah minimum Sertifikat Modal Koperasi bagi setiap Anggota dimaksudkan
sebagai
kontribusi
modal minimum tiap Anggota.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Ayat (4)
Cukup
jelas.
Pasal 69
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Ayat (4)
Cukup
jelas.
Ayat (5)
Sertifikat Modal Koperasi dalam bentuk lain yaitu tanah,
kendaraan, dan lain-lain yang dapat dinilai dengan uang oleh penilai dan
berlaku sah, apabila kepemilikan tanah atau kendaraan tersebut telah dialihkan
atas nama Koperasi yang bersangkutan.
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas.w.hukumonline.com
Huruf b
Yang dimaksud dengan “jumlah lembar, nomor, dan tanggal perolehan”
adalah riwayat perolehan dari Sertifikat Modal Koperasi dan Modal Penyertaan.
Huruf c
yang dimaksud dengan “jumlah dan nilai Sertifikat Modal Koperasi
dan nilai Modal Penyertaan” adalah jumlah dan nilai secara keseluruhan.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Ayat (1).hukumonline.com
Huruf a
Yang dimaksud dengan “sebanding dengan transaksi usaha“ adalah
Surplus Hasil Usaha bagian Anggota besar kecilnya ditentukan berdasarkan transaksi
tiap-tiap Anggota kepada Koperasinya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi
yang dimiliki” adalah Surplus Hasil Usaha bagian Anggota didasarkan kepada
jumlah keseluruhan Sertifikat Modal yang dimiliki oleh seorang Anggota. Jumlah
keseluruhan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki Anggota, dapat berupa
Sertifikat Modal Koperasi awal yang wajib dimiliki secara minimum, Sertifikat
Modal Koperasi tambahan, Sertifikat Modal Koperasi warisan, dan/atau Sertifikat
Modal Koperasi yang berasal dari pembelian Sertifikat Modal Koperasi milik
Anggota lain.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”bonus” adalah tambahan imbalan atau gaji
yang diberikan sebagai bagian dari Surplus Hasil Usaha untuk meningkatkan
gairah kerja Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi. Besarnya bonus
ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Anggota.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “dana pembangunan Koperasi” adalah dana yang
dihimpun dari oleh dewan Koperasi
Indonesia untuk memajukan organisasi.
Huruf e
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.w.hukumonline.com
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95hukumonline.com
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Ayat (1)
Cukup
jelas.
www.hukumonline.com
Ayat (2)
Cukup
jelas
.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Ayat (4)
Ketentuan
ini menegaskan bahwa hak dan kewajiban Koperasi yang berstatus ”Koperasi dalam
Penyelesaian”,
masih tetap ada untuk menyelesaikan seluruh urusannya. Agar masyarakat
mengetahuinya, di depan kantor Koperasi dipasang pengumuman yang
memuat frasa ”Koperasi dalam Penyelesaian”.
Ayat (5)
Cukup
jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Huruf a
Cukup
jelas.
Huruf b
Yang
dimaksud dengan ”pihak lain yang diperlukan” antara lain adalah bekas Anggota,
pejabat
Pemerintah,
pejabat Lembaga Gerakan Koperasi.
Huruf c
Cukup
jelas.
Huruf d
Cukup
jelas.
Huruf e
Cukup
jelas.
Huruf f
Cukup
jelas.
Huruf g
Cukup
jelas.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
Cukup jelas.
Pasal 113
Cukup jelas.
Pasal 114
Cukup jelas.
Pasal 115
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dewan Koperasi Indonesia” yang
selanjutnya disingkat Dekopin merupakan kelanjutan dari Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia disingkat SOKRI, yang didirikan pada tanggal 12 Juli
1947 oleh Kongres Koperasi Seluruh Indonesia yang Pertama, yang diselenggarakan
di Tasikmalaya.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Ayat (1)
Penyediaan anggaran dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
bagi kegiatan dewan Koperasi Indonesia didasarkan atas kemampuan, ketersediaan
anggaran, dan skala prioritas pembangunan nasional dan daerah.
w.hukumonline.com
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
Cukup jelas.
Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5355
Tidak ada komentar:
Posting Komentar